Ompong Ditangkap SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi Bawa 9 Butir Extacy
Tebing Tinggi,
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Extacy, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 21.30 wib, di Dusun X Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Andreas L.J Tampubolon. SIk.M.K.P, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Selasa (1/8/23) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutkanya, bahwa terduga pelaku adalah M alias Ompong (39) warga Dusun X Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Dijelaskab Kasi Humas bahwa kronologis personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun X Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak Rokok Merk Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah muda diduga Narkotika jenis extacy ditemukan dilantai tepat dibawah terduga pelaku duduk yang berada dalam penguasaanya.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu terduga pelaku mengaku dan menjawab miliknya.
Kemudian petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto.
*(Humas Polres T.Tinggi)*
Tulis Komentar Publik..