MEKANISME PELAYANAN SPKT POLRES TEBING TINGGI
Pengumuman Sat Reskrim Sat Resnarkoba SPKT I. MEKANISME PELAYANAN LAPORAN POLISI
Syarat :
- Curanmor :
a. KTP asli Pelapor
b. BPKB asli
c. Surat Keterangan dari Finance / Leasing ( jika masih kredit )
d. Jika pelapor masih keluarga lampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan
- Tanah :
a. KTP asli Pelapor
b. Pelapor membawa bukti kepemilikan / SHM yang asli atau surat lain nya yang mendukung untuk pembuatan laporan Polisi
Mekanisme :
- Pelapor / Masyarakat Umum mendatangi Kantor Polres maupun Polsek terdekat
- Petugas akan mengarahkan Pelapor untuk memasuki ruang SPKT
- Selanjutnya petugas akan melaksanakan Konseling yang nantinya akan dihadiri :
a. Pelapor
b. Kanit dan Banit SPK
c. Piket Fungsi
- Jika laporan dari Masyarakat termasuk kategori PIDANA maka petugas akan membuatkan LP dan STPL maka selanjutnya petugas akan melaksanakan cek TKP bersama piket fungsi, selanjutnya untuk diproses ke unit reskrim
- Jika laporan dari Pelapor termasuk kategori NON PIDANA maka akan diarahkan Instansi yang memiliki kewenangan.
II. MEKANISME PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANDA LAPORAN KEHILANGAN ( SKTLK )
Syarat :
- KTP asli / KK
- Foto Copy Surat yang dilaporkan / Keterangan dari Instansi yang terkait
- Khusus untuk kehilangan BPKB :
- Membawa Foto Copy BPKB dan STNK
- Menerbitkan berita tercecer / kehilangan BPKB tersebut kesurat kabar harian minimal 2x penerbitan dengan hari dan tangan yang berbedah
- Kepemilikan kendaraan harus datang langsung dan membuat laporan
- Khusus Untuk Kehilangan Surat Tanah :
- Menerbitkan berita kehilangan surat tanah kesurat kabar harian minimal 2x penerbitan dengan hari dan tanggal yang berbedah
- Membawa surat keterangan dari lurah / kepala desa setempat berdasarkan letak tanah tersebut- Pemilik tanah yang bersangkutan harus datang langsung, bila mana pemilik tanah meninggal dunia maka pelapor harus melengkapi surat kematan dan membuat surat keterangan ahli warisyang ditanda tangani oleh lurah / kepala desa / dinas catatan sipil, selanjutnya pelapor membawa surat kuasa yang ditanda tangani oleh ahli waris diatas kertas bermaterai, yang diketahui oleh lurah / kepala desa setempat,
Mekanisme :
- Pelapor / Masyarakat Umum mendatangi Kantor Polres maupun Polsek terdekat
- Petugas akan mengarahkan Pelapor untuk memasuki ruang SPKT
- Selanjutnya petugas akan melaksanakan Konseling yang nantinya akan dihadiri :
- Selanjutnya petugas akan menerbitkan SKTLK dimaksud
a. Pelapor
b. Kanit dan Banit SPK
Untuk merumuskan SKTLK dimaksud
Tulis Komentar Publik..