MEKANISME PELAYANAN SPKT POLRES TEBING TINGGI

MEKANISME PELAYANAN SPKT POLRES TEBING TINGGI



 I. MEKANISME PELAYANAN LAPORAN POLISI

Syarat :

  • Curanmor :
    a. KTP asli Pelapor
    b. BPKB asli
    c. Surat Keterangan dari Finance / Leasing ( jika masih kredit )
    d. Jika pelapor masih keluarga lampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan
  • Tanah :
    a. KTP asli Pelapor
    b. Pelapor membawa bukti kepemilikan / SHM yang asli atau surat lain nya yang mendukung            untuk pembuatan laporan Polisi 

Mekanisme :

  • Pelapor / Masyarakat Umum mendatangi Kantor Polres maupun Polsek terdekat
  • Petugas akan mengarahkan Pelapor untuk memasuki ruang SPKT
  • Selanjutnya petugas akan melaksanakan Konseling yang nantinya akan dihadiri :
             a. Pelapor
             b. Kanit dan Banit SPK
             c. Piket Fungsi
  • Jika laporan dari Masyarakat termasuk kategori PIDANA maka petugas akan membuatkan LP dan STPL maka selanjutnya petugas akan melaksanakan cek TKP bersama piket fungsi, selanjutnya untuk diproses ke unit reskrim
  • Jika laporan dari Pelapor termasuk kategori NON PIDANA maka akan diarahkan Instansi yang memiliki kewenangan.


 II. MEKANISME PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANDA LAPORAN KEHILANGAN ( SKTLK )

Syarat :
  • KTP asli / KK
  • Foto Copy Surat yang dilaporkan / Keterangan dari Instansi yang terkait
  • Khusus untuk kehilangan BPKB :
    - Membawa Foto Copy BPKB dan STNK
    - Menerbitkan berita tercecer / kehilangan BPKB tersebut kesurat kabar harian minimal 2x               penerbitan dengan hari dan tangan yang berbedah
    - Kepemilikan kendaraan harus datang langsung dan membuat laporan

  • Khusus Untuk Kehilangan Surat Tanah :
    - Menerbitkan berita kehilangan surat tanah kesurat kabar harian minimal 2x penerbitan dengan      hari dan tanggal yang berbedah
    - Membawa surat keterangan dari lurah / kepala desa setempat berdasarkan letak tanah tersebut- Pemilik tanah yang bersangkutan harus datang langsung, bila mana pemilik tanah meninggal dunia maka pelapor harus melengkapi surat kematan dan membuat surat keterangan ahli warisyang ditanda tangani oleh lurah / kepala desa / dinas catatan sipil, selanjutnya pelapor membawa surat kuasa yang ditanda tangani oleh ahli waris diatas kertas bermaterai, yang diketahui oleh lurah / kepala desa setempat,

Mekanisme :
  • Pelapor / Masyarakat Umum mendatangi Kantor Polres maupun Polsek terdekat
  • Petugas akan mengarahkan Pelapor untuk memasuki ruang SPKT
  • Selanjutnya petugas akan melaksanakan Konseling yang nantinya akan dihadiri :
  •              a. Pelapor
                 b. Kanit dan Banit SPK
    Untuk merumuskan SKTLK dimaksud 
  • Selanjutnya petugas akan menerbitkan SKTLK dimaksud

Tulis Komentar Publik..