MEKANISME PELAYANAN SKCK DI POLRES TEBING TINGGI
Pengumuman Sat Intelkam Sat Lantas Sat Reskrim Sat Resnarkoba SKCK
I. PEMOHON DATANG SENDIRI DENGAN MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN :
A.
PEMOHON BARU :
1.
Foto Copy KTP (4 Lembar).
2.
Foto Copy Kartu Keluarga
(1 Lembar).
3.
Foto Copy Akte Lahir atau
Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah (1 Lembar).
4.
Pas Foto 4 x 6 Latar Merah
(6 Lembar) dan 3 x 4 Latar Merah (1 Lembar).
5.
Rumus Sidik Jari Dari
Inafis Sat Reskrim.
6.
Map Warna Bebas.
7. BPJS yang Aktif.
B.
PERPANJANGAN :
1.
Jika masa aktif sebelum 6
bulan setelah penerbitan SKCK
a.
Foto Copy SKCK terakhir.
b.
Pas Foto 4 x 6 Latar Merah
(4 Lembar).
2.
Jika masa aktif setelah 6
bulan penerbitan SKCK
a.
Foto Copy SKCK terakhir
b.
Kembali ke Persyaratan
Baru
II.
LOKET PENYERAHAN & PENDAFTARAN BERKAS :
1.
Berkas Lengkap maka Proses
lebih lanjut
2.
Berkas tidak lengkap maka Dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi
III.
PROSES PENELITIAN & SIDIK JARI :
1.
Apabila Berkas Lengkap maka
diteliti terhadap ada atau tidaknya Data Pelaku Kriminal / Organisasi
terlarang.
2.
Apabila Bersih maka Proses
berkas lebih lanjut.
3.
Apabila Indikasi Terlibat maka
Proses lanjut disertai dengan catatan keterlibatan yang bersangkutan.
IV.
PROSES PENERBITAN :
1.
Pengetikan
-
Arsip SKCK (lembar putih)
diserahkan kepada pemohon untuk di cek, apabila ada kesalahan pengetikan dapat
diajukan perubahan kepada petugas.
2.
Registrasi
-
Catatan dalam buku
Registrasi SKCK
V.
Loket Pengambilan Berkas :
1.
Penyerahan SKCK kepada
Pemohon (Lembar Blangko SKCK warna kuning)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri
dikenakan Biaya / Tarif sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Tulis Komentar Publik..