MEKANISME PELAYANAN SKCK DI POLRES TEBING TINGGI

MEKANISME PELAYANAN SKCK DI POLRES TEBING TINGGI

 


I.            PEMOHON DATANG SENDIRI DENGAN MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN :

A.    PEMOHON BARU :

1.   Foto Copy KTP (4 Lembar).

2.   Foto Copy Kartu Keluarga (1 Lembar).

3.   Foto Copy Akte Lahir atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah (1 Lembar).

4.   Pas Foto 4 x 6 Latar Merah (6 Lembar) dan 3 x 4 Latar Merah (1 Lembar).

5.   Rumus Sidik Jari Dari Inafis Sat Reskrim.

6.   Map Warna Bebas.

7. BPJS yang Aktif.

 

B.    PERPANJANGAN :

1.   Jika masa aktif sebelum 6 bulan setelah penerbitan SKCK

a.  Foto Copy SKCK terakhir.

b.  Pas Foto 4 x 6 Latar Merah (4 Lembar).

2.   Jika masa aktif setelah 6 bulan penerbitan SKCK

a.  Foto Copy SKCK terakhir

b.  Kembali ke Persyaratan Baru

 

II.          LOKET PENYERAHAN & PENDAFTARAN BERKAS :

1.     Berkas Lengkap maka Proses lebih lanjut

2.     Berkas tidak lengkap maka Dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

 

III.         PROSES PENELITIAN & SIDIK JARI :

1.     Apabila Berkas Lengkap maka diteliti terhadap ada atau tidaknya Data Pelaku Kriminal / Organisasi terlarang.

2.     Apabila Bersih maka Proses berkas lebih lanjut.

3.     Apabila Indikasi Terlibat maka Proses lanjut disertai dengan catatan keterlibatan yang bersangkutan.

 

IV.        PROSES PENERBITAN :

1.     Pengetikan

-        Arsip SKCK (lembar putih) diserahkan kepada pemohon untuk di cek, apabila ada kesalahan pengetikan dapat diajukan perubahan kepada petugas.

2.     Registrasi

-        Catatan dalam buku Registrasi SKCK

 

V.          Loket Pengambilan Berkas :

1.     Penyerahan SKCK kepada Pemohon (Lembar Blangko SKCK warna kuning)

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri dikenakan Biaya / Tarif sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 

Tulis Komentar Publik..