MEKANISME PELAYANAN SAMSAT TEBING TINGGI
BPKB dan STNK Pengumuman Sat Lantas SIM STNKI. MEKANISME PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas Samsat membantu Wajib Pajak Ke Loket
pengesahan STNK 1 Tahun
3. Petugas Samsat menerima berkas dan meneliti
kelengkapan pesyaratan wajib pajak
4. Selanjutnya petugas Samsat memberikan Formulir
dan membubuhkan Cap / Tanda Tangan pada Formulir
5. Wajib Pajak mengisi Formulir, setelah mengisi Formulir
si wajib pajak memberikan berkas tersebut ke loket 1 untuk di entri oleh
petugas Samsat
6. Wajib Pajak akan dipanggil oleh petugas kasir
untuk membayar pajak kendaraan tersebut
7. Setelah wajib pajak membayarkan pajak kendaraan
tersebut dikasir lalu petugas menyerahkan STNK dan Notice Pajak kepada wajib
pajak.
II. MEKANISME PENDAFTARAN STNK SETELAH 5 TAHUN
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
keloket 1 untuk pengambilan formulir perpanjangan STNK 5 Tahun
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti
kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir
penggantian 5 Thaun STNK dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas
mengarahkan wajib pajak untuk membawa
berkas ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin
kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan
menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib
pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib
pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak
kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib
pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK
Pergantian 5 Tahun yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib
pajak
III. MEKANISME PENDAFTARAN BBN II ( BALIK NAMA )
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang Bermaterai
8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
keloket 1 untuk pengambilan formulir BBN II ( Balik Nama )
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti
kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir BBN
II ( Balik Nama ) dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas
ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan
tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan
menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib
pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib
pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak
kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib
pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK BBN II (
Balik Nama ) yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib
pajak
8. Petugas STNK tersebut mengarahkan wajib pajak
untuk pengambilan resi BPKB ke Loket BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya
wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan BPKB selama kurang lebih 1 hari
IV. MEKANISME MUTASI SURAT KENDARAAN KELUAR DAERAH
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang Bermaterai
8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
keloket mutasi untuk pengambilan formulir mutasi surat kendaraan keluar daerah
3. Selanjutnya petugas menerima berkas dan meneliti
kelengkapan berkas, dan selanjutnya petugas mengarahkan wajib pajak keloket 1
untuk pengambilan formulir cek fisik
4. Selanjutnya wajib pajak diarahkan petugas untuk
melaksanakan cek fisik kendaraan ke loket cek fisik
5. Setelah selesai cek fisik kendaraan, si wajib
pajak kembali diarahakan oleh petugas keloket mutasi
6. Dan selanjutnya wajib pajak akan diarahkan petugas
mutasi untuk pengambilan Fiskal keloket Dispenda
7. Setelah itu petugas mutasi memberikan resi mutasi
kepada wajib pajak
8. Selanjutnya wajib pajak diminta oleh petugas
untuk menunggu proses berkas mutasi kendaraan keluar daerah, selama lebih
kurang 14 hari
V. MEKANISME PENDAFTARAAN KENDARAAN BERMOTOR MUTASI DARI LUAR DAERAH / MUTASI ALAMAT
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang Bermaterai
8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
9. Surat Keterangan Pindah sebagai penggangti STNK
10. Surat Keterangan Fiskal antar daerah
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
kepetugas pendaftaran mutasi dari luar daerah
3. Selanjutnya petugas menerima berkas dan meneliti
kelengkapan berkas, dan selanjutnya petugas mengarahkan wajib pajak keloket cek
fisik kendaraan
4. Kemudian petugas cek fisik kendaraan mengarahkan
si wajib pajak ke loket mutasi kembali, untuk dilakukan cros cek berkas
kendaraan ke Samsat awal
5. Setelah selesai cros cek berkas kendaraan,
petugas mengarahkan wajib pajak keloket pendaftaraan untuk pengambilan formulir
BBN II / Mutasi alamat
6. Setelah itu wajib pajak diminta untuk mengisi
formulir dan kemudian diserahkan kepada petugas entri data
7. Setela selesai dientri, petugas kasir memanggil
si wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tersebut
8. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib
pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK BBN II /
Mutasi alamat yang sudah selesai dicetak
9. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib
pajak
10. Petugas STNK tersebut mengarahkan wajib pajak
untuk pengambilan resi BPKB ke Loket BPKB
VI. MEKANISME PENDAFTARAN KENDARAAN BERUBAH BENTUK / GANTI WARNA ( RUBENTINA )
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
8. Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan
Karoseri / Bengkel yang memiliki ijin
9, Surat Keterangan Rubah Warna dari Bengkel Cat
Kendaraan yang telah memiliki ijin
10. Kwitansi Pembelian Alat – Alat Kendaraan dari
Toko yang berhak
11. Surat Keterangan Rubentina dari Dinas
Perhubungan Provinsi
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
keloket 1 untuk pengambilan formulir pergantian STNK untuk Rubah Bentuk / Rubah
Warna
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti
kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir
penggantian Rubah Bentuk / Rubah Warna dan memberikan formulir cek fisik,
selanjutnya petugas mengarahkan wajib
pajak untuk membawa berkas ke petugas loket cek fisik kendaraan untuk dicek
rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan
menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib
pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib
pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak
kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib
pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK Rubah
Bentuk / Rubah Warna yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib
pajak
8. Petugas STNK mengarahkan si wajib pajak ke loket
BPKB untuk diberikan resi BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya
wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan Rubah Bentuk / Rubah Warna
dilembaran BPKB selama kurang lebih 1 hari
VII. MEKANISME KENDARAAN BERMOTOR STNK RUSAK / HILANG
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. BPKB Asli
5. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
keloket 1 untuk pengambilan formulir hilang STNK dan formulir cek fisik
kendaraan
3. Selanjutnya petugas mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas
ke petugas loket cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin
kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan
menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib
pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Selanjutnya petugas kasir memanggil wajib pajak
untuk melakukan pembayaran Pajak / PNBP
6. Selanjutnya wajib pajak diarahkan petugas untuk
mengambil STNK keloket penyerahan STNK / Penyerahan resi TNKB sementara.
VIII. MEKANISME PENDAFTARAN GANTI NAMA BERBADAN HUKUM / PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang sudah di
Stempel yang Bermaterai
8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
keloket 1 untuk pengambilan formulir pendaftaraan ganti nama badan hukum /
penggabungan perusahaan
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti
kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir ganti
nama badan hukum / penggabungan perusahaan
dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas
ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan
tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan
menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib
pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib
pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak
kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib
pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK ganti
nama badan hukum / penggabungan perusahaan yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib
pajak
8. Petugas STNK tersebut mengarahkan wajib pajak
untuk pengambilan resi BPKB ke Loket BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya
wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan BPKB selama kurang lebih 1 hari
IX. MEKANISME PENDAFTARAN STNK GANTI NOPOL ( PLAT NOMOR )
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari
Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
keloket 1 untuk pengambilan formulir perpanjangan STNK 5 Tahun
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti
kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir
penggantian 5 Thaun STNK dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas
mengarahkan wajib pajak untuk membawa
berkas ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin
kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan
menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib
pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib
pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak
kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib
pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK
Pergantian 5 Tahun yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib
pajak
8. Petugas mengarahkan ke loket BPKB untuk ditulis
No Pol ( Plat Nomor ) baru di lembaran BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya
wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan BPKB selama kurang lebih 1 hari
X. MEKANISME PENDAFTARAN STNK X LELANG / BPKB X LELANG
Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian /
Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh
pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. STNK Asli
4. BPKB Asli
5. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
6. Kwitansi Lelang Kendaraan yang Bermaterai dari
Instansi yang berkaitan
7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
8. BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) Lelang
9. Surat Keterangan Pemenang Lelang
Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak
keloket 1 untuk pengambilan formulir BBN II ( Balik Nama )
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti
kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir BBN
II ( Balik Nama ) dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas
ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan
tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan
menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib
pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib
pajak akan dipanggil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak
kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib
pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK BBN II (
Balik Nama ) yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib
pajak
8. Petugas STNK tersebut mengarahkan wajib pajak
untuk pengambilan resi BPKB ke Loket BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya
wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan BPKB selama kurang lebih 1 hari
XI. ADMINISTRASI PNBP DI
SAMSAT TEBING TINGGI
( Berdasarkan peraturan pemerintah No. 76 Tahun 2020, Tentang Penerimaan
Negara bukan pajak )
1. Administrasi Penerbitan STNK
a.
Roda 2 atau Roda 3
Perpanjangan : Rp. 100.000
b.
Roda 4 atau lebih
Perpanjangan : Rp. 200.000
2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB
)
a.
Roda 2 atau Roda 3 : Rp. 60.000
b.
Roda 4 atau lebih : Rp. 100.000
3. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB BBN II )
a.
Roda 2 atau Roda 3 : Rp. 225.000
b.
Roda 4 atau lebih : Rp. 375.000
4. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor
Keluar daerah
a.
Roda 2 atau Roda 3 : Rp. 150.000
b. Roda 4 atau lebih : Rp. 250.000
Tulis Komentar Publik..