MEKANISME PELAYANAN SAMSAT TEBING TINGGI

MEKANISME PELAYANAN SAMSAT TEBING TINGGI



I. MEKANISME PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3.  Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5.  BPKB Asli
6.  SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli


Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2.  Petugas Samsat membantu Wajib Pajak Ke Loket pengesahan STNK 1 Tahun
3.  Petugas Samsat menerima berkas dan meneliti kelengkapan pesyaratan wajib pajak
4. Selanjutnya petugas Samsat memberikan Formulir dan membubuhkan Cap / Tanda Tangan pada Formulir
5. Wajib Pajak mengisi Formulir, setelah mengisi Formulir si wajib pajak memberikan berkas tersebut ke loket 1 untuk di entri oleh petugas Samsat
6. Wajib Pajak akan dipanggil oleh petugas kasir untuk membayar pajak kendaraan tersebut
7. Setelah wajib pajak membayarkan pajak kendaraan tersebut dikasir lalu petugas menyerahkan STNK dan Notice Pajak kepada wajib pajak.



II. MEKANISME PENDAFTARAN STNK SETELAH 5 TAHUN

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5.  BPKB Asli
6.  SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor


Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak keloket 1 untuk pengambilan formulir perpanjangan STNK 5 Tahun
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir penggantian 5 Thaun STNK dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas  mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK Pergantian 5 Tahun yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib pajak



III. MEKANISME PENDAFTARAN BBN II ( BALIK NAMA )

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang Bermaterai
8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor

 

Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak keloket 1 untuk pengambilan formulir BBN II ( Balik Nama )
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir BBN II ( Balik Nama ) dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas  mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK BBN II ( Balik Nama ) yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib pajak
8. Petugas STNK tersebut mengarahkan wajib pajak untuk pengambilan resi BPKB ke Loket BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan BPKB selama kurang lebih 1 hari



IV.  MEKANISME MUTASI SURAT KENDARAAN KELUAR DAERAH

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang Bermaterai
8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor


Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak keloket mutasi untuk pengambilan formulir mutasi surat kendaraan keluar daerah
3. Selanjutnya petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas, dan selanjutnya petugas mengarahkan wajib pajak keloket 1 untuk pengambilan formulir cek fisik
4. Selanjutnya wajib pajak diarahkan petugas untuk melaksanakan cek fisik kendaraan ke loket cek fisik
5. Setelah selesai cek fisik kendaraan, si wajib pajak kembali diarahakan oleh petugas keloket mutasi
6. Dan selanjutnya wajib pajak akan diarahkan petugas mutasi untuk pengambilan Fiskal keloket Dispenda
7. Setelah itu petugas mutasi memberikan resi mutasi kepada wajib pajak
8. Selanjutnya wajib pajak diminta oleh petugas untuk menunggu proses berkas mutasi kendaraan keluar daerah, selama lebih kurang 14  hari

 


V. MEKANISME PENDAFTARAAN KENDARAAN BERMOTOR MUTASI DARI LUAR DAERAH / MUTASI ALAMAT

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang Bermaterai
8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
9. Surat Keterangan Pindah sebagai penggangti STNK
10. Surat Keterangan Fiskal antar daerah


Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak kepetugas pendaftaran mutasi dari luar daerah
3. Selanjutnya petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas, dan selanjutnya petugas mengarahkan wajib pajak keloket cek fisik kendaraan
4. Kemudian petugas cek fisik kendaraan mengarahkan si wajib pajak ke loket mutasi kembali, untuk dilakukan cros cek berkas kendaraan ke Samsat awal
5. Setelah selesai cros cek berkas kendaraan, petugas mengarahkan wajib pajak keloket pendaftaraan untuk pengambilan formulir BBN II / Mutasi alamat
6. Setelah itu wajib pajak diminta untuk mengisi formulir dan kemudian diserahkan kepada petugas entri data
7. Setela selesai dientri, petugas kasir memanggil si wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tersebut
8. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK BBN II / Mutasi alamat yang sudah selesai dicetak
9. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib pajak
10. Petugas STNK tersebut mengarahkan wajib pajak untuk pengambilan resi BPKB ke Loket BPKB



VI. MEKANISME PENDAFTARAN KENDARAAN BERUBAH BENTUK / GANTI WARNA ( RUBENTINA )

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
8. Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan Karoseri / Bengkel yang memiliki ijin
9, Surat Keterangan Rubah Warna dari Bengkel Cat Kendaraan yang telah memiliki ijin
10. Kwitansi Pembelian Alat – Alat Kendaraan dari Toko yang berhak
11. Surat Keterangan Rubentina dari Dinas Perhubungan Provinsi


Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak keloket 1 untuk pengambilan formulir pergantian STNK untuk Rubah Bentuk / Rubah Warna
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir penggantian Rubah Bentuk / Rubah Warna dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas  mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas ke petugas loket cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK Rubah Bentuk / Rubah Warna yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib pajak
8. Petugas STNK mengarahkan si wajib pajak ke loket BPKB untuk diberikan resi BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan Rubah Bentuk / Rubah Warna dilembaran  BPKB selama kurang lebih 1 hari



VII. MEKANISME KENDARAAN BERMOTOR STNK RUSAK / HILANG

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. BPKB Asli
5. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian


Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak keloket 1 untuk pengambilan formulir hilang STNK dan formulir cek fisik kendaraan
3. Selanjutnya petugas  mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas ke petugas loket cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Selanjutnya petugas kasir memanggil wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak / PNBP
6. Selanjutnya wajib pajak diarahkan petugas untuk mengambil STNK keloket penyerahan STNK / Penyerahan resi TNKB sementara.



VIII. MEKANISME PENDAFTARAN GANTI NAMA BERBADAN HUKUM / PENGGABUNGAN PERUSAHAAN

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang sudah di Stempel yang Bermaterai
8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor

 

Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2.  Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak keloket 1 untuk pengambilan formulir pendaftaraan ganti nama badan hukum / penggabungan perusahaan
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir ganti nama badan hukum / penggabungan perusahaan  dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas  mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK ganti nama badan hukum / penggabungan perusahaan yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib pajak
8. Petugas STNK tersebut mengarahkan wajib pajak untuk pengambilan resi BPKB ke Loket BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan BPKB selama kurang lebih 1 hari



IX. MEKANISME PENDAFTARAN STNK GANTI NOPOL ( PLAT NOMOR )

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. Untuk Instansi Pemerintah ( Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan )
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor


Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak keloket 1 untuk pengambilan formulir perpanjangan STNK 5 Tahun
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir penggantian 5 Thaun STNK dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas  mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib pajak akan dipangil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK Pergantian 5 Tahun yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib pajak
8. Petugas mengarahkan ke loket BPKB untuk ditulis No Pol ( Plat Nomor ) baru di lembaran BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan BPKB selama kurang lebih 1 hari



X. MEKANISME PENDAFTARAN STNK X LELANG / BPKB X LELANG

Persyaratan :
1. Untuk Perorangan ( KTP Asli )
2. Untuk Badan Hukum ( Salinan Akte Pendirian / Keterangan Domisili, Surat Kuasa yang Bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubui cap badan hukum yang bersangkutan )
3. STNK Asli
4. BPKB Asli
5. SKPD ( Surat Keterangan Pajak Daerah ) Asli
6. Kwitansi Lelang Kendaraan yang Bermaterai dari Instansi yang berkaitan
7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
8. BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) Lelang
9. Surat Keterangan Pemenang Lelang

 

Mekanisme :
1. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Terdekat
2. Petugas pelayanan Samsat membantu wajib pajak keloket 1 untuk pengambilan formulir BBN II ( Balik Nama )
3. Setelah itu petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas wajib pajak dan selanjutnya petugas memberikan formulir BBN II ( Balik Nama ) dan memberikan formulir cek fisik, selanjutnya petugas  mengarahkan wajib pajak untuk membawa berkas ke petugas cek fisik kendaraan untuk dicek rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut
4. Selanjutnya wajib pajak mengisi formulir dan menandatangani, setelah wajib pajak mendatangani formulir tersebut, lalu wajib pajak menyerahkan berkas tersebut ke loket 2 untuk di lakukan entri data
5. Setelah selesai melaksanakan entri data, wajib pajak akan dipanggil oleh petugas kasir untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan tersebut
6. Setelah selesai pembayaraan pajak, lalu wajib pajak akan dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan pengambilan STNK BBN II ( Balik Nama ) yang sudah selesai dicetak
7. Dan petugas memberikan resi TNKB kepada wajib pajak
8. Petugas STNK tersebut mengarahkan wajib pajak untuk pengambilan resi BPKB ke Loket BPKB
9. Setelah wajib pajak menerima resi BPKB, selanjutnya wajib pajak diminta untuk menunggu pencetakan BPKB selama kurang lebih 1 hari

 

 

XI. ADMINISTRASI PNBP DI SAMSAT TEBING TINGGI
( Berdasarkan peraturan pemerintah No. 76 Tahun 2020, Tentang Penerimaan Negara bukan pajak )

1. Administrasi Penerbitan STNK

a.       Roda 2 atau Roda 3

Perpanjangan    :   Rp. 100.000

 

b.      Roda 4 atau lebih

Perpanjangan    :   Rp. 200.000

 

       2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )

a.       Roda 2 atau Roda 3    :   Rp. 60.000

b.      Roda 4 atau lebih    :   Rp. 100.000

 

       3. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB BBN II )

a.       Roda 2 atau Roda 3    :   Rp. 225.000

b.      Roda 4 atau lebih    :   Rp. 375.000

 

       4. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar daerah

a.       Roda 2 atau Roda 3    :   Rp. 150.000

b.      Roda 4 atau lebih    :   Rp. 250.000

Tulis Komentar Publik..