Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Selamat
Tebing Tinggi
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi bersama Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si dan jajaran forkopimda bertempat di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (05/03/24).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya menyebutkan, barang bukti sekitar 18 kh narkotika yang terdiri dari sabu 10 kg dan 30 ribu pil ekstasi seberat 8 kg yang dimusnahkan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat. Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selama beberapa bulan terakhir.
Masih menurutnya, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama.
"Maka pada hari ini Polres Tebing Tinggi bersama Pj. Wali Kota dan unsur forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba," ujarnya sebelum pemusnahan dimulai.
Tampak hadir juga dalam kegiatan, Wakapolres Tebing Tinggi KOMPOL Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha, Kabag Ops AKBP Yengki Deswandi SH, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebing Tinggi dan PJU Polres Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kota Tebing Tinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Januari hingga Maret 2024.
"Dalam.pemgungkapan kasus ini berhasil diamankan 10 orang tersangka 1 diantaranya perempuan," singkatnya.
Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi yang dilaksanakan di halaman samping Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.
(AS)
Tulis Komentar Publik..