PELAYANAN SIM DI SAT LANTAS POLRES TEBING TINGGI

PELAYANAN SIM DI SAT LANTAS POLRES TEBING TINGGI

 



I. MEKANISME PENERBITAN SIM BARU

  • PERSYARATAN
    1. Usia :
    a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
    b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
    c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
    d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
    e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
    f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

    2. Melampirkan E-KTP dan Foto copy nya
    3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
    4. Memiliki sertifikat klinik mengemudi
    5. Khusus untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum dilampirkan pula sertifikat psikologi


  • TATA CARA
    1. Registrasi / entri data ( Mengisi formulir permohonan berikut melampirkan persyaratan )
    2. Verifikasi ( pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital )
    3. Mengikuti ujian Teori
    4. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang diajukan
    5. Bila lulus ujian teori dan praktek, dilanjutkan membayar administrasi / PNBP di Bank BRI ( formulir di isi sesuai biodata )
    6. Pencetakan SIM Asli



II. MEKANISME PENERBITAN SIM PERPANJANGAN

  • PERSYARATAN
    1. Melampirkan E-KTP dan fotocopy nya
    2. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
    3. Membawa SIM asli yang masih berlaku


  • TATA CARA
    1. Mengajukan permohonan tertulis ( pendaftaran )
    2. Registrasi ( entri data )
    3. Verifikasi ( Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan digital )
    4. Membayar biaya administrasi / PNBP ke Bank BRI
    5. Pencetakan SIM Asli

    Catatan :
    SIM yang masa berlakunya habis ( lewat 1 hari ) tdk bisa melakukan perpanjangan, harus melakukan pengajuan penerbitan SIM baru.




III. SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah

 


IV. ADMINISTRASI SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 76 TAHUN 2020 Tentang PNBP :
1. Biaya Pembuatan SIM Baru :
-  SIM C                          : Rp.100.000,-
-  SIM A                          : Rp.120.000,-
-  SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum  : Rp.120.000,-


2. Biaya pembuatan SIM perpanjangan :
-  SIM C                          : Rp.75.000,-
-  SIM A                          : Rp.80.000,-
-  SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum  : Rp.80.000,- 



V. PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
-  Golongan A untuk A Umum
-  Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
-  Golongan B I Umum untuk  B II Umum

2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. Memiliki E-KTP
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

Tulis Komentar Publik..