Melalui Bimbingan Konseling, Polisi Damaikan Kasus KDRT di Persiakan
KegiatanMelalui bimbingan konseling (penyuluhan), pihak kepolisian dari personel Pawas/Padan, SPKT dan piket fungsi Polres Tebing Tinggi melaksanakan perdamaian atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di Jl Pulau Belitung LK V Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah, Minggu (23/10/2022).
Personel yang dilibatkan antara lain Pawas Iptu B Tarigan, Padal Ipda D.R Purba, Ka SPK C Aiptu Jumadi, Bripka Donald Purba dan Bripka Fuad Nst.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, sebelumnya pada Minggu (23/10) pukul 06.30 wib, telah terjadi kasus KDRT penganiayaan yang dilakukan oleh sang suami bernama BS (36) terhadap istrinya EN (37) selaku korban.
“Pelaku menganiaya dengan cara memukul bagian muka korban dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali hingga dibagian pipi kiri korban bengkak , lebam dan koyak,” jelas AKP Agus.
Dengan kejadian tersebut, tuturnya, korban kemudian melapor ke Polres Tebing Tinggi.
“Selanjutnya Piket Pawas/Padal , Piket SPKT dan Piket Fungsi melakukan cek TKP, dan saat di TKP ditemukan terduga pelaku,” sambungnya.
Akhirnya pelaku diamankan di SPKT Polres Tebing Tinggi , selanjutnya dilakukan konseling terhadap korban dan pelaku.
Menurut pengakuan korban, bahwa saat ini korban memiliki 3 orang anak yang masih balita dan masih membutuhkan biaya hidup.
“Dalam hal ini korban telah memaafkan perbuatan suaminya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut terhadap istrinya dengan membuat pernyataan,” tutup Kasi Humas.
Tulis Komentar Publik..