Apa Sih SKCK Itu?
Pengumuman PIMPINANINFO POLRI
Apa Sih SKCK Itu?
- SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi Intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu/seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
- Masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Jika melewati masa berlaku dan diperlukan, SKCK, dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.
- SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Sumber: https://skck.polri.go.id
Tulis Komentar Publik..